4 Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah 
Pasal 1 ayat (19); 
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); 
Pasal 32 ayat (1), (2), (3); 
Pasal 35 ayat (2);  
Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); 
Pasal 37 ayat (1), (2), (3); 
Pasal 38 ayat (1), (2).

2.   Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah 
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); 
Pasal 5 ayat (1), (2); 
Pasal 6 ayat (6); 
Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  
Pasal 8 ayat (1), (2), (3); 
Pasal 10 ayat (1), (2), (3); 
Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); 
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); 
Pasal 14 ayat (1), (2), (3); 
Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); 
Pasal 17 ayat (1), (2); 
Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

3. Standar Isi

SI mencakup   lingkup   materi   dan   tingkat   kompetensi   untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

4.  Standar Kompetensi Lulusan


SKL  merupakan kualifikasi  kemampuan  lulusan  yang  mencakup sikap,  pengetahuan  dan  keterampilan  sebagaimana  yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

Sumber: 
PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, BNSP 2006



Salam Pendidikan !

0 Response to "4 Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)"

Post a Comment