1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (19);
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
Pasal 35 ayat (2);
Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
Pasal 5 ayat (1), (2);
Pasal 6 ayat (6);
Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);
Pasal 8 ayat (1), (2), (3);
Pasal 10 ayat (1), (2), (3);
Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4);
Pasal 14 ayat (1), (2), (3);
Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5);
Pasal 17 ayat (1), (2);
Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
Sumber:
PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, BNSP 2006
Salam Pendidikan !
0 Response to "4 Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)"
Post a Comment